Tertipu Investasi Bodong, 116 Mahasiswa IPB Mengalami Kerugian Rp 2,1 M
Senin, 21 November 2022 16:16 WIBKarena tergiur dengan iming-imingan pemberian bungang 10 persen, mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) ikut tanamkan investasi. Akhirnya para mahasiswa mengalami kerugian miliaran rupiah, karena terjebak kasus penipuan investasi bodong.
Karena tergiur dengan iming-imingan pemberian bungang 10 persen, mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) ikut tanamkan investasi. Akhirnya para mahasiswa mengalami kerugian miliaran rupiah, karena terjebak kasus penipuan investasi bodong.
Melihat mahasiswanya ditipu, Rektor IPB Arif Satria membuka posko pengaduan, dan mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswanya. Selain itu, Rektor IPB Arif Satria juga telah melaporkan hal ini pada Kapolres Bogor, untuk pengusutan lebih lanjut.
Dewi Aryani, perwakilan dari mahasiswa IPB yang menangani korban penipuan ini menyebutkan, hingga Rabu kemarin, (17/11/2022) terdata ada 333 orang yang menjadi korban penipuan dalam kasus investasi ini, dan 116 di antaranya adalah mahasiswa IPB.
Kapolres Bogor. AKBP Iman Imanuddin, dalam keterangannya membenarkan, dan mengakui telah menerima surat pengaduan dari para mahasiswa IPB yang merasa ditipu dalam kasus investasi bodong ini. “Saat ini, kami masih memeriksa seorang wanita berinisial SAN, yang mengarah sebagai tersangka,” kata Iman.
Menurut AKBP Iman Imanuddin, terduga SAN telah ditangkap oleh Polisi, saat ini SAN masih diperiksa dan dimintai keterangannya, terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong, yang merugikan 333 orang korban, sebagian besar mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Terduga SAN ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat, di rumah kediamannya, wilayah Kota Bogor, pada Rabu malam, (16/11/2022). Setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi korban yang telah diperiksa oleh penyidik
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, pada wartawan Kamis kemarin, (17/11/ 2022) menjelaskan. Semula, perempuan berinisial SAN, mengaku salah seorang pengusaha sukses, memiliki toko online. Telah menjalani usahanya selama kurang lebih setahun, dalam aksinya menggaet nasabah, menggunakan beberapa orang mahasiswa senior yang ada di IPB, sebagai asistennya, untuk menarik korbannya.
Menurut Wakapolresta Bogor Kota. AKBP Ferdy Irawan, saat ditemui wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, menyebutkan, jumlah korban penipuan yang dialami mahasiswa dan mahasiswi di IPB dan sekitarnya mencapai 311 orang. Terduga pelaku SAN, terancam melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. ***
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK
Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIBSerikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023
Selasa, 29 November 2022 17:30 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler